Pages

Monday, October 11, 2010

Pemkab Bentuk Satgas Anti Traficking



Ilustrasi (Foto : Dok)
WONOSARI (KRjogja.com) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan perdagangan orang (traficking) di ruang rapat IV, Selasa (12/10) sejalan dnegan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Terjadinya perdagangan orang karena kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan kesempatan kerja hingga lemahnya sistem administrasi yang berkedok peluang kerja," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Gunungkidul  Elvita Dewi Wahid.

Karena itu, kata Elvita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, pemkab membentuk gugus tugas dan sub gugus tugas mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan. Melalui satgas ini mampu mencegah terjadinya trafficking serta meningkatkan kapasitas gugus tugas dalam mengembangkan dan mengelola program penghapusan perdagangan perempuan dan anak.

Kabid Pendidikan Luas Sekolah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olagraha Gunungkidul Suharto menjelaskan pencegahan tindak pidana perdagangan orang harus dilakukan sedinimungkin dengan perluasan, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, kualitas dan relevansi pendidikan. Selain itu, penyelenggaraan, kualitas dan kuantitas serta pengembangan kualitas tenaga pendidikan.

"Kebijakan yang diambil meliputi memperluas kesempatan pendidikan bagi semua anggota masyarakat, mempermudah system pendidikan, memberdayakan tenaga pendidik, pemantapan pengelola manajemen sekolah," tandasnya. (R-2)


Sumber : www.krjogja.com

0 comments:

Post a Comment

Share