|
Kapolres Gunungkidul AKBP Asep Nalaludin didampingi Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Widi Saputro Selasa (12/10) menegaskan penangkapan sesuai laporan korban dan menggerebeknya di suatu rental mobil atau saat penyerahan uang,
Dari lima oknum, satu diantaranya Bw (40) ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya adalah Dad dan Ras (Koordinator LSM), Adb dan Gab (oknum wartawan) masih dalam pemeriksaan intensif kepolisian.
"Kelimanya masih dan satu diantaranya adalah Bw dalam status tersangka. Tersangka Bw ini adalah orang yang menerima uang dari korban sebesar Rp 3 juta dari total yang diminta Rp 5 juta," ujarnya.
Menurut keterangan saksi, Dadang Iskandar peristiwa bermula dari investigasi LSM dan oknum wartawan untuk mengecek eksplorasi batu kars. Sedangkan, izin eksploitasi pertambangan sudah habis kontraknya sejak tahun 2009 namun tetap beraktivitas dan tergolong ilegal.
"Saya tidak minta uang, justru dari pelapor menawar dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Saya tidak menanggapi dan saat kejadian mereka datang di rumah Bw dengan membawa uang Rp 3 juta. Kami dibawa ke Polres karena bersama dua teman wartawan berada di lokasi," kilahnya. (R-2)
Sumber : www.krjogja.com
0 comments:
Post a Comment